Persyaratan Umum
Keanggotaan KOPIN terbuka bagi lembaga pendidikan dan institusi yang memiliki komitmen terhadap pengembangan pendidikan berbasis nilai, adab, dan kolaborasi.
Merupakan lembaga/institusi di bidang pendidikan (Sekolah, Madrasah, Pesantren, Perguruan Tinggi, Yayasan Pendidikan, Lembaga Pelatihan, Lembaga Riset Pendidikan, Organisasi pengembangan pendidikan)
Memiliki legalitas yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
Visi dan misi sejalan dengan nilai, tujuan, dan program KOPIN
Bersedia mematuhi AD/ART, Kode Etik, serta kebijakan organisasi
Menunjuk minimal satu perwakilan resmi sebagai liaison/contact person
Bersedia berpartisipasi aktif dalam program, forum, pelatihan, dan kegiatan kolaboratif KOPIN
Dokumen Persyaratan
Pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan sebelum melakukan pendaftaran keanggotaan.
Formulir pendaftaran keanggotaan
Profil lembaga
Akta pendirian atau dokumen legalitas lembaga
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legal lain (apabila ada)
Logo lembaga
Surat penunjukan perwakilan resmi dari pimpinan lembaga
Profil singkat perwakilan lembaga
Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan keanggotaan KOPIN
Alur Pendaftaran
Proses pendaftaran keanggotaan KOPIN terdiri dari empat tahapan yang transparan dan terstruktur.
Pendaftaran
Lembaga mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen
Verifikasi Administrasi
Sekretariat KOPIN memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
Penetapan Keanggotaan
Pengurus KOPIN menetapkan anggota melalui Surat Keputusan (SK)
Aktivasi Keanggotaan
Anggota memperoleh Sertifikat, NIA, Akun Portal, dan hak akses program
Pendaftaran
Lembaga mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen
Verifikasi Administrasi
Sekretariat KOPIN memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
Penetapan Keanggotaan
Pengurus KOPIN menetapkan anggota melalui Surat Keputusan (SK)
Aktivasi Keanggotaan
Anggota memperoleh Sertifikat, NIA, Akun Portal, dan hak akses program
Mekanisme Penerimaan
Hasil evaluasi pendaftaran keanggotaan akan ditetapkan dalam salah satu status berikut.
Seluruh persyaratan terpenuhi
Masih ada dokumen yang perlu dilengkapi
Perlu klarifikasi/verifikasi tambahan
Tidak memenuhi persyaratan
Jenis Anggota
KOPIN membuka keanggotaan untuk berbagai jenis institusi dan organisasi.
Anggota Institusi
Sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, yayasan, lembaga pendidikan lainnya
Anggota Afiliasi
Organisasi, komunitas, lembaga pelatihan, atau lembaga riset yang mendukung pengembangan pendidikan Islam
Mitra Strategis
Perusahaan, lembaga pemerintah, NGO, media, dan institusi yang bekerja sama dengan KOPIN